Dipost : 19:16:21, 23 Nov 2020

Bidang Wilayah Adat Mee-Pago sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Mee-Pago.

Bidang Wilayah AdatMee-Pago dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Bidang;
  • Perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan kelembagaan adat di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bidang; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1 mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana kerja Seksi;
  • Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mee Pago;;
  • Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan koordinasi kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan di bidang kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.

 

Seksi Kesejahteraan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana kerja Seksi;
  • Merumuskan konsep kebijakan  teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan pembinaan mental dan spiritual Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan koordinasi dan advokasi tentang Pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang berkaitan dengan afirmasi otsus bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan peningkatan infrastruktur dasar kampung dan sarana-pra sarana kebutuhan pokok bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kampung dan pembinaan usaha ekonomi berkelanjutan bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.

 

  • Menyusun rencana kerja Seksi;
  • Merumuskan konsep kebijakan  teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;

 

Seksi Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g angka 3 mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana kerja Seksi;
  • Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.
  • Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
  • Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;