Bidang Wilayah Adat Mee-Pago sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Mee-Pago.
Bidang Wilayah AdatMee-Pago dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan kelembagaan adat di Wilayah Adat Mee Pago;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Bina Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mee Pago;;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan koordinasi kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan di bidang kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.
Seksi Kesejahteraan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan pembinaan mental dan spiritual Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan koordinasi dan advokasi tentang Pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang berkaitan dengan afirmasi otsus bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan peningkatan infrastruktur dasar kampung dan sarana-pra sarana kebutuhan pokok bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kampung dan pembinaan usaha ekonomi berkelanjutan bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
Seksi Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g angka 3 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mee Pago.
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;
- Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mee Pago;