Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
- Pengoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
- Pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas,
- Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian;
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari unit-unit kerja di lingkup Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Dinasdan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas, danlaporankedinasanlainnya;
- Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan tugas Subbagian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian;
- Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
- Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
- Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain:
- Kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui oleh PA/KPA;
- Kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan SPM dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran;
- Membuat register SPP, SPM dan SPJ;
- Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja, dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
- Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
- menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan BarangDinas;
- Mengelolabarang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
- Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
- Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- menyiapkan dan menelitibahanpenyusunanprodukhukumdaerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas:
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
- Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acara-acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.