Dipost : 18:10:15, 23 Nov 2020

Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarakat Kampung dan OAP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua;;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua;;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.