Bidang Kelembagaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan Orang Asli Papua dibidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Bidang Kelembagaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Pelaksanaan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengembangan otonomi kampung;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang dan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinasterkait dengantugasdan fungsinya
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna membawahi beberapa seksi diantaranya:
Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kelembagaan dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kelembagaan dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi dalam menyelenggarakan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota berkenaan dengan kelembagaan dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota berkenaan dengan kelembagaan dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan penguatan kelembagaan usaha ekonomi kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi penguatan kelembagaan Masyarakat Kampung dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pengembangan pelatihan pemberdayaan Masyarakat Kampung OAP;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Perempuan dan Keluarga OAP di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan kelembagaan dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Teknologi Tepat Guna di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait tingkat provinsi dalam menyelenggarakan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota berkenaan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Teknologi Tepat Guna di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna di tingkat Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi fasilitasi pemanfaatan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat kampung;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaandengan Pemanfaatan Sumber Daya Alam kampungTeknologi Tepat Guna;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan kebijakan teknis yang berkenaan dengan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi dalam menyelenggarakan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota berkenaan dengan pelaksanaan Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota berkenaan dengan pemberdayaan kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana kerja sama pembangunan antar-kampung dari daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) provinsi;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaandengan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan kampung dan Kelurahan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.