Bidang Wilayah Adat Mamta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta.
Bidang Wilayah Adat Mamta dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang;
- Perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan kelembagaan adat di Wilayah Adat Mamta;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung dan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Bina Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mamta;;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan bina adat di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan koordinasi kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan di bidang kelembagaan adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mamta.
Seksi Kesejahteraan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesejahteraan Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan pembinaan mental dan spiritual Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan koordinasi dan advokasi tentang Pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang berkaitan dengan afirmasi otsus bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan peningkatan infrastruktur dasar kampung dan sarana-pra sarana kebutuhan pokok bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kampung dan pembinaan usaha ekonomi berkelanjutan bagi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mamta.
Seksi Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan Evaluasi, Data dan Informasi Orang Asli Papua di Wilayah Adat Mamta;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Wilayah Adat Mamta.