Proteksi (OAP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua lakukan Forum Grup Discussion (FGD)

Proteksi (OAP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua lakukan Forum Grup Discussion (FGD)

Demi Memproteksi Keberadaan Orang Asli Papua (OAP) Maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua melaksanakan Focus Grup Discussion(FGD) Terkait Konsep dan Kriteria Orang Asli Papua dalam Tangkas Pendataan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.

Kegiatan (FGD) ini dilaksanakan pertamakali oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua, dengan Menghadirkan Beberapa Tokoh baik, Tokoh Masyarakat,Agama, Perempuan,Tokoh adat,LSM, DPRP, MRP serta Tim Akademisi pengagas Otsus Papua, dan Beberapa Dinas Pemberdayaan Kampung di Beberapa Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horuskon Kotaraja Jayapura Senin 30/11/2020.

Jakobus Maniagasi,SE selaku Ketua Panitia Focus Grup Discussion (FGD) Konsep dan Kriteria Orang Asli Papua mengatakan Bahwa Kegiatan ini Bertujuan agar mendapat kan Konsep Orang Asli Papua dalam Tangkas Pemberdayaan OAP dan menetepakan Kriterianya. Untuk itu diharapkan hasil dari FGD dapat menghasilkan Surat Keputusan Bersama tentang Kriteria dan Konsep Orang Asli Papua yang akan Menjadi Dasar guna melakukan Pendataan demi Pemberdayaan OAP kedepan,”Ungkap Jakobus Kepada Wartawan disela sela Kegiatan FGD.

Sementara di Tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua Provinsi Papua Yopi Murid Menjelaskan Bahwa Rencana Pendataan OAP ini karena berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2019 tentang Perubahan Nomenklatur baru dimana yang dulunya Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua.

Ia menerangkan bahwa Walaupun Pendataan OAP sudah dilakukan Dinas Sosial dan Kependudukan tetapi pihaknya akan Juga melakukan Pendataan OAP hal ini berdasarkan Perubahan Nomenklatur dan Printah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk itu sebelum turun lapangan kami melakukan Kegiatan Forum Gurup Discussion (FGD) agar dapat menerima berbagai masukan dari berbagai Pihak terutama Akademisi Senior Perumus Otsus Papua tahun 2001 lalu,”Kata Yopi.

Tambahnya terkait Pendataan OAP Pihaknya akan terfokus pada Kriteria OAP itu sendiri diakibatkan selama ini kriteria OAP sendiri berdasarkan Undang-undang Otsus belum Jelas untuk itu kami lakukan FGD agar bisa mendapat satu Keputusan Bersama untuk dipakai dalam Pendataan.

Sementara itu di Tempat Akademisi Senior yang Juga merupakan Dosen Universitas Cendrawasih Agus Sumule sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini karena Topiknya sangat Penting untuk Perlindungan dan Proteksi Orang Asli Papua beberapa tahun kedepan ini menjadi Penting karena memang harus di akui, bahwa semua Wilayah di Tanah Papua yang Indek Prestasi Manusianya (IPM) rendah itu adalah wilayah yang kawasan OAP nya terbanyak untuk itu Topik mengenai Pemberdayaan yang bicara terkait Devinisi, Kriteria itu sangat Penting.

Ia Juga menambahka tidak ada kesan Terlambat bagi satu usaha untuk memajukan OAP untuk itu harus dibicarakan dan di kerjakan karena selama Otsus berjalan 20 tahun ini ada terjadi pergeseran dinamika Kependudukan dan Ciri Ciri Kependudukan ditanah Papua, di Pengaruhi Imigrasi masuk, karena Imigrasi orang masuk ke Tanah Papua itu merupakan yang Paling tinggi di Indonesia bahkan Dunia.

Pertumbuhan Penduduk kita di Papua itu bukan Kelahiran di kuranggi Kematian tetapi yang lebih Penting itu Migrasi masuk di kuranggi migrasi keluar Papua, ketika ini terjadi saat dilakukan Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010 sudah terlihat bahwa OAP di sejumlah Kabupaten/Kota itu sudah Minoritas untuk itu mari kita sama sama menunggu hasil sensus Penduduk Indonesia tahun 2020,”Ungkap Agus Sumule.

Oleh karena itu Penting skali Program yang dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua Provinsi Papua dengan mengankat Topik Kriteria atau Devinisi OAP, Ia mencotohkan Bukan hanya Pemberdayaan Masyarakat Kampung tetapi Alokasi Dana Otsus baik di Papua maupun Papua Barat itu di srahkan atas Dasar apa? Harusnya di serahkan Berdasarkan Jumlah OAP. Contoh Kota Jayapura dan Kota Sorong yang OAP nya Minoritas jadi harusnya di serahkan berdasarkan Jumlah OAP di Papua dan Papua Barat., Sedangkan Keberadaan OAP di dalam Dua Kota ini bagaimana pasti Minoritas jadi tidak Boleh diperlakukan sama Pembagian Dana Otsusnya, Harap Sumule.

Share this Post: